Kamis, 15 Juli 2010

KONSEP HUKUM MENDEL

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkawinan silang pertama kali ditemukan oleh George John Mendel yang lahir di Heinzendeorf pada tahun 1822-1884 dan tinggal di cekoslavia. Gregor John Mendel adalah seorang pendeta, pada tahun 1851 ia dikirim ke Universitas Wina untuk belajar ilmu pengetahuan alam, tetapi dia tidak mendapatkan nilai baik untuk fisika dan matematika. Ketika ia kembali ke kota Brunn mulailah ia pada tahun 1857 mengumpulkan beberapa jenis ercis (pisum sativum). Dikebun biaranya, ia menanam tanaman ercis untuk mempelajari perbedaan satu dengan yang lainnya dan melakukan perkawinan silang pada tanaman tersebut. Setelah kurang lebih tujuh tahun lamanya ia mengadakan pengamatan secara teliti dan seksama, maka pada tahun 1865 ia membawa hasil percobaannya pada pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh perhimpunan pengetahuan alam di brunn. Pada tahun 1866, karya ilmu Mendel itu dicetak oleh perhimpunan tersebut yang kemudian menyebarluaskannya keberbagai perpustakaan di Eropa dan Amerika ( Campbell, 1997 ).

Genetika merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang keturunan dan pewaris sifat pada makhluk hidup. Dalam genetika terdapat gen yang berfungsi menyampaikan informasi genetic pada keturunan berikutnya. Oleh Karena itu setiap keturunan akan mempunyai fenotip maupun genotip yang hamper sama atau hasil campuran sifat-sifat induknya. Sifat yang dapat diamati disebut fenotip, sedangkan yang tidak dapat diamati disebut genotip yang berupa susunan genetic suatu individu ( Pratiwi, 1997 ).

Dalam ilmu genetika terdapat suatu istilah yang disebut sebagai homozigot dan heterozigot. Homozigot adalah sifat suatu individu yang genotipnya terdiri atas gen-gen yang sama dari tiap jenis gen, misalnya RR,rr,MM,NN sedangkan Heterozigot adalah sifat suatu individu yang genotipnya terdiri atas gen-gen yang berlainan dari

tiap jenis gen, misalnya Rr,Mm,Nn (Sudjino, 1998 ).

1.2 Tujuan dan Kegunaan

Tujuan dari pengamatan Konsep Hukum Mendel adalah agar dapat memahami angka-angka perbandingan dalam Hukum Mendel melalui hukum kebetulan.

Kegunaan dari pengamatan ini adalah untuk dapat memberikan suatu pemahaman bagi praktikan tentang penurunan sifat suatu individu atau ilmu genetika.

II. METODE PRAKTEK

2.1 Tempat dan Waktu

Praktikum biologi umum tentang Konsep Hukum Mendel bertempat di Laboratorium Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Palu. Praktikum ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2008 yang

dimulai pada pukul 14.00 sampai selesai.

2.2 Bahan dan Alat

Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah kancing model-model gen

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah kotak (Dos kue)

2.3 Cara Kerja

Menempatkan dalam dua buah kotak masing-masing 50 butir model gen merah dan 50 butir model gen putih, di andaikan bahwa kotak A adalah kotak induk jantan dan kotak B adalah kotak induk betina, selanjutnya mengocok kotak agar isinya bercampur, lalu membuat pasangan gen-gen dari induk jantan dang en-gen dari induk betina dengan cara menutup mata setiap kali mengambil sebutir gen dari kotak jantan dan sebutir gen dari kotak betina.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Hasil

Macam pasangan

Ijiran

Perbandingan genotip

Perbandingan fenotip

Merah-Merah

Merah-Putih

Putih-Putih

IIIII-IIIII-II

IIIII-IIIII-IIIII-III

IIIII-IIIII

MM

MP

PP

12

18

10

Berdasarkan hasil pengamatan praktikum yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut :

3.2 Pembahasan

Pada pengamatan percobaan yang dilkukan dengan menggunakan 50 butir kancing merah dan 50 butir kancing putih, menjelaskan bahwa sifat dominant yang tampak pada hasil persilangan tersebut adalah Merah-Putih. Sehingga hasil semua keturunan didominasi oleh Merah-Putih (Soeryo, 1990).

Pada percobaan ini dapat dimisalkan butir kancing berwarna merah bergenotip MM dan kancing putih bergenotip mm, maka persilangan tersebut

dapat digambarkan sebagai berikut :

P (Genotip) : MM >< mm

(merah) (putih)

Gamet : M >< m

F1 : Mm

(merah)

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pengamatan yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Genetika adalah ilmu yang mempelajari tentang keturunan dan pewarisan sifat pada makhluk hidup.
  2. Gen berfungsi menyampaikan informasi genetika kepada generasi berikutnya.
  3. Gen dominan adalah gen yang ekspresinya menutupi ekspresi alelnya.

4.2 Saran

Agar dalam kegiatan praktikum, semaksimal mungkin asisten dapat lebih mengawasi praktikan. Sehingga setiap pengamatan yang dilakukan dapat dikuasai oleh seluruh praktikan, tidak hanya oleh praktikan yang memiliki kesadaran, melainkan terhadap seluruh praktikan yang ada.